Kemnaker Imbau Para Gubernur Patuhi PP Pengupahan

- 1 Januari 2022, 18:30 WIB
buruh demo di depan pendopo bupati serang
buruh demo di depan pendopo bupati serang /

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah