Pedoman Tangerang – Tanggal 17 Desember, memperingati sepuluh tahun kematian Kim Jong II, yang sejak saat itu membuka jalan untuk putranya, Kim Jong Un, dalam mengambil alih kepemimpinan.
Dalam peringatan kematian itu, pemimpin Korea Utara menetapkan bahwa negara akan menjalani masa berkabung selama sepuluh hari.
Jika tahun-tahun sebelumnya masa berkabung biasanya berlangsung selama sepuluh hari, pada tahun ini masa berkabung ditambah satu hari sebagai peringatan satu dekade sejak kematian Kim Jong II.
Selama masa berkabung, Kim Jong Un mengeluarkan sejumlah larangan untuk warganya.
Berdasarkan perkataan seorang warga Korea Utara pada Radio Free Asia, Kim Jong Un melarang warga untuk tidak bersenang-senang, tidak boleh minum alkohol, tertawa, atau melakukan kegiatan rekreasi.
Warga juga mengatakan, Pada 17 Desember mereka dilarang untuk berbelanja bahan makanan.
Baca Juga: Usai Umumkan Pernikahan, Chansung 2PM Putuskan Tinggalkan JYP Entertainment
"Dulu banyak orang yang tertangkap minum atau mabuk selama masa berkabung ditangkap dan diperlakukan sebagai penjahat ideologis," ujar warga yang namanya tidak sebutkan.