Pakistan Setujui Hukum Kebiri Kimiawi bagi Para Pemerkosa

- 21 November 2021, 21:30 WIB
Pakistan membuat undang-undang baru yang akan menghukum pelaku pelecehan seksual berulang dengan kebiri kimia.
Pakistan membuat undang-undang baru yang akan menghukum pelaku pelecehan seksual berulang dengan kebiri kimia. /REUTERS/Akhtar Soomro

Pedoman Tangerang - Pakistan mengesahkan undang-undang penting pada Rabu (17 November 2021) dalam bentuk RUU Anti-Pemerkosaan yang akan menghukum pelanggar seks yang dihukum karena beberapa pemerkosaan dengan kebiri kimia.

Selanjutnya, mereka yang terbukti bersalah melakukan pemerkosaan massal akan dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Seperti dilansir World of Buzz , anggota parlemen Pakistan juga mengesahkan undang-undang dengan tujuan untuk mempercepat hukuman dan menjatuhkan hukuman yang lebih keras pada serangan seksual di negara itu.

Baca Juga: BIN Gelar Vaksinasi di Pesantren Al-Idrus Lebak

Sebelumnya, hanya kurang dari 3% kasus penyerangan seksual atau pemerkosaan yang berujung pada hukuman di Pakistan menurut organisasi nirlaba 'War Against Rape' yang berbasis di Karachi.

Langkah itu dilakukan menyusul kecaman publik massa atas lonjakan pemerkosaan baru-baru ini terhadap perempuan dan anak-anak di Pakistan.

Warganya telah menuntut keadilan untuk dilayani bagi para korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Ternyata Virus Varian Delta Berasal Dari Vaksin COVID-19, Cek Faktanya!

RUU tersebut menyatakan bahwa pemerintah Pakistan harus membentuk pengadilan khusus di seluruh negeri untuk mempercepat persidangan pemerkosaan dan memastikan kasus pelecehan seksual diputuskan “secepatnya, sebaiknya dalam waktu empat bulan.”

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah