ASPEK Indonesia Tuntut Kenaikan Upah Pekerja 10 Persen di Tahun 2022

- 9 November 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Antara/

Pedoman Tangerang - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun 2022 hanya berdasarkan pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

ASPEK Indonesia menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7% - 10%, berdasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL.

"Hasil survey KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7% sampai dengan 10%," kata Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia pada Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Selain Army, Ternyata J-Hope Jatuh Hati Pada Lagu 'Yours' dari Jin Begini Reaksinya

Mirah Sumirat menekankan bahwa Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga segala peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya dikesampingkan dan tidak dipaksakan untuk diberlakukan.

ASPEK Indonesia meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tiga Manfaat Konsumi Terong Ungu untuk Kesehatan, Dapat Turunkan Tekanan Darah

Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, tegas Mirah.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah