Simak Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2021: Lengkap dengan Syarat, Kisi-kisi, dan Tata Tertib Pelaksanaan

- 5 Oktober 2021, 09:13 WIB
Tes SKD CPNS
Tes SKD CPNS /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda KBB/

 

Pedoman Tangerang - Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade Tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 beserta kisi-kisi materi ujiannya.

Para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah dimulai sejak 2 September 2021, lalu.

Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram Down, Duit Mark Zuckerberg Rp99 Triliun Hilang

Terdapat beberapa syarat untuk mengikuti ujian SKD mulai dari menggunakan double masker hingga melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Baca Juga: Jatuh Pada Tanggal 5 Oktober Inilah Sejarah Terbentuknya TNI

Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah