PPKM Kembali Diperpanjang dari Tanggal 5 Oktober Sampai 18 Oktober

- 5 Oktober 2021, 08:30 WIB
Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Kembali Diperpanjang dari Tanggal 5 Oktober Sampai 18 Oktober
Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Kembali Diperpanjang dari Tanggal 5 Oktober Sampai 18 Oktober /Instagram Luhut.pandjaitan

Pedoman Tangerang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini resmi diperpanjang mulai dari tanggal 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Senin, 4 Oktober 2021 dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Walaupun PPKM diperpanjang selama dua Minggu, tetapi PPKM kali ini terjadi pelonggaran karena Situasi pandemi yang kian membaik.

Baca Juga: Haris Azhar Diperiksa Kepolisian Terkait Dugaan Memfitnah Luhut, Minggu Depan

Pelonggaran yang dimaksud misalnya konter makanan dan minuman di bioskop sudah boleh dibuka, dan batas kapasitas bangku bioskop hanya mencapai 50 persen. Berlaku di wilayah PPKM level 1,2, dan 3.

Lalu Bandara Ngurah Rai untuk perjalanan Internasional sudah boleh dibuka mulai tanggal 14 Oktober 2021.

Selain itu, pusat kebugaran juga sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Itu pun tetap harus menjalankan Prosedur Kesehatan (Prokes) yang cukup ketat.

Tidak hanya harus menjalankan prokes yang ketat, tapi para pengunjung pusat kebugaran juga diharuskan melalui screening dan menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Polemik dengan Haris Azhar Terkait Tambang Papua, Luhut: Silahkan Saja Buka Data

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x