Pedoman Tangerang - Perseteruan antara Masyarakat Adat Moi Maya dengan PT Petrogas di Papua masih terjadi.
Menurut perwakilan masyarakat adat Moi Maya mengatakan bahwa mereka belum memperoleh ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan sumur yang dulu dikelola JOB Pertamina-PetroChina dan sekarang dikelola oleh PT Petrogas (Island).
Masyarakat Moi Maya juga mengeluhkan bahwa mereka belum memperoleh program-program corporate social responsibility (CSR) padahal sudah dibuat sebuah kesepakatan sebelumnya.
Hal ini yang kemudian membuat Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar mediasi antara masyarakat adat Moi Maya dengan PT Petrogas (Island) terkait ganti rugi tanah dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat pada hari ini Rabu, 15 September 2021.
Dalam mediasi tersebut, BAP DPD menghadirkan Pemkab Sorong, PT Petrogas (Island), dan BPN Papua Barat tersebut untuk bermusyawarah dalam satu meja.
Anggota BAP DPD RI dari Papua Barat, Yance Samonsabra mengatakan, sejak dikelola Pertamina sudah 29 tahun, kondisi masyarakat sampai saat ini sangat memprihatinkan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 September 2021, Al Terancam Anak Buah Jessica, Rendy dan Angga Menyusul
Ia menilai, terkait peralihan kontrak dari JOB Pertamina-PetroChina ke PT Petrogas (Island) untuk tahun 2020-2040, harus ada pernyataan resmi dari seluruh pihak terkait, mulai dari Pemkab, Pemprov, serta perusahaan terkait terhadap tanggung jawab kepada masyarakat adat Moi Maya.