Kementerian Agama Telah Umumkan Tes SKD CPNS Tahap 1, Cek Jadwal dan Lokasinya Disini

- 7 September 2021, 13:44 WIB
Kemenangan Telah Umumkan SKD CPNS Tahapan 1 Cek jadwal dan Lokasinya Disini.
Kemenangan Telah Umumkan SKD CPNS Tahapan 1 Cek jadwal dan Lokasinya Disini. //Dok. bkpsdm.depok.go.id//

Pedoman Tangerang - Kementerian Agama telah mengumumkan akan menggelar Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) CPNS Tahap I mulai 20 September hingga 7 Oktober 2021.

Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yang sesuai dengan rekomendasi ketua Satgas Penanganan Covid-19.

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Nizar dalam keterangan resmi, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Catat, Syarat Mengikuti Tes SKD 2021 Bagi Peserta Positif Covid-19

SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Nizar menuturkan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. “Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

Baca Juga: Kapan Tes SKD Kota Cilegon di Laksanakan? Catat Waktunya Disini

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan.

b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id).

c. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga.

d. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

e.Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi.

f.Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).

g.Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

h.Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

i.Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

j.Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer).

k.Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Baca Juga: Catat, 5 Channel YouTube yang Tepat untuk Belajar SKD agar Pelamar Lolos CPNS 2021

Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta SKD CPNS, kata Nizar, tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah