Bentuk Perhatian Bamsoet untuk Musisi: Royalti Mereka Harus Terjamin

- 1 Agustus 2021, 22:41 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengharapkan kemudahan hak royalti untuk para musisi agar hidup mereka lebih terjamin.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengharapkan kemudahan hak royalti untuk para musisi agar hidup mereka lebih terjamin. /Foto: Instagram @bambang.soesatyo.

Pedoman Tangerang - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap musisi lebih mudah memperoleh hak royalti atas karya-karyanya yang dipergunakan untuk komersial dan pelayanan publik.

Hak royalti diberikan kepada mereka agar kehidupan para musisi lebih terjamin sehingga mereka bisa lebih terus berkarya.

Hal itu ia sampaikan dalam Ngobras (ngobrol santai) bersama Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada, di Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2021.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Dalam PP tersebut pemerintah memastikan para musisi mendapatkan hak royalti atas karya lagu atau musik yang digunakan dalam kegiatan komersial atau pada pelayanan publik," kata Bamsoet.

Baca Juga: Bamsoet Pastikan Periode Ini MPR Bakal Wujudkan PPHN

PP No 56 tahun 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui PP tersebut, kata Bamsoet, dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti menjadi lebih kuat.

Hal itu mencakup ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti, mulai dari pertunjukan, pengumuman dan komunikasi ciptaan dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog ataupun digital.

"PP No 56 tahun 2021 tidak hanya mengatur kewajiban royalti dari pertunjukan musik karya musisi saja. Tetapi, juga mengatur kewajiban royalti pada pemutaran rekaman lagu serta siaran rekaman pertunjukan musik melalui berbagai media, termasuk internet," jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, salah satu kendala pemberian royalti kepada para musisi adalah kurangnya data base lagu dan musik yang dijadikan acuan pemberian hak royalti.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x