Baca Juga: Beben Jazz, Musisi yang Dijuluki 'Kiai Jazz' Telah Berpulang
Hal itu dikarenakan belum semua pencipta lagu di Indonesia mau mendaftarkan hasil karyanya di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, kata Bamsoet, para musisi juga harus bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan menghimpun dan mendistribusikan royalti.
"Saya mengharapkan Imarindo di bawah kepemimpinan Nanda Persada melakukan gebrakan. Sehingga, para musisi bisa mudah mendapatkan hak royalti atas karya yang dihasilkan," pungkas Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini.***