Lobi-Lobi Kemenag Agar Jamaah Umroh RI Tak Jalani Karantina 14 Hari

- 26 Juli 2021, 23:20 WIB
Kemenag melobi Arab Saudi agar jamaah Indonesia yang hendak umroh tak perlu lagi menjalani karantina 14 hatim
Kemenag melobi Arab Saudi agar jamaah Indonesia yang hendak umroh tak perlu lagi menjalani karantina 14 hatim /Amphuri

Pedoman Tangerang - Kementerian Agama menyatakan akan melobi otoritas Arab Saudi agar jamaah asal Indonesia yang berangkat umrah tak mesti melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga seperti sebelum masuk ke negara tersebut.

"Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Juli 2021.

Arab Saudi sebelumnya mengumumkan bahwa umrah akan dibuka kembali untuk jamaah dari luar negeri, mulai 10 Agustus 2021.

Media Gulf News yang mengutip kantor berita nasional, SPA, melaporkan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari lancarnya penyelesaian musim haji tahun 2021 ini.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri Restu Asrama dan RS Haji Untuk Pasien Covid-19

Khoirizi menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, mengenai vaksin COVID-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.

Sembilan negara yang wajib menjalani karantina 14 hari itu meliputi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Persyaratan ini juga ditegaskan lewat cuitan Twitter Haramain Sharifain.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata dia.

Syarat lainnya yang ditetapkan Arab Saudi yakni soal vaksin. Saudi telah merekomendasikan vaksin yang diperbolehkan seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah