Luhut Ingatkan Pengusaha Penuhi Hak-Hak Pekerja Selama PPKM Darurat

- 13 Juli 2021, 21:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan para pengusaha agar memperhatikan hak-hak para pekerja selama berlakunya PPKM Darurat yang terbuka peluang akan diperpanjang sampai Agustus mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan para pengusaha agar memperhatikan hak-hak para pekerja selama berlakunya PPKM Darurat yang terbuka peluang akan diperpanjang sampai Agustus mendatang. /Foto: maritim.go.id.

Baca Juga: Ketua DPR: Penegakan PPKM Darurat Harus Persuasif, Jangan Represif

"Saya sudah bicara juga dengan beberapa teman-teman pengusaha, Kadin misalnya, untuk mengatasi ini," katanya.

Sejauh ini, belum ada pembicaraan menunda PPKM Darurat setelah risiko terburuk dipaparkan Sri Mulyani untuk memperpanjangnya.

Alasan ini, menurut Luhut, karena pemerintah ingin konsisten menurunkan angka penularan. Dengan begitu, target pemerintah menurunkan kasus di awal Agustus mendatang dimungkinkan akan tercapai.

"Selama 3 minggu kita harus melihat kasus ini mulai flattening dan menurun mulai awal Agustus dan kita mulai relaksasi jika tren kasus ini terus menurun dan BOR (Bed Occupancy Rate) tentu juga akan membaik," katanya.

ppkmBaca Juga: Terjaring PPKM Seorang Pemuda di Tangsel Kedapatan Bawa Obat Terlarang

Agar target itu tercapai, Luhut meminta para pekerja dan pengusaha untuk mendukung upaya pemerintah tersebut. Terutama, ia mengingatkan agar protokol kesehatan selalu terjaga di lingkungan pekerjaan.

"Kunci yang utama menurut saya bukan obat, bukan vaksin, tapi protokol kesehatan dan kita harus paralel, untuk bisa mengontrol ke depan mengenai COVID ini," tandas Luhut.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah