Ketua DPR: Penegakan PPKM Darurat Harus Persuasif, Jangan Represif

- 13 Juli 2021, 12:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat mengendepankan sikap persuasif dalam menindak pelanggar PPKM Darurat.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat mengendepankan sikap persuasif dalam menindak pelanggar PPKM Darurat. /Foto. Dok. DPR.

Pedoman Tangerang - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan aparat dan petugas satgas Covid-19 agar tidak mengedepankan tindakan persuasif dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.

Jangan sampai, kata dia, karena didapati pelanggaran sana sini aparat malah bertindak represif. Hal ini akan mengakibatkan perlawanan masyarakat seperti yang terjadi di Cilandak Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Puan meminta aparat bersikap empati selama penegakan aturan PPKM Darurat di sejumlah daerah. Pendekatan persuasif dan humanis mesti diutamakan agar seluruh lapisan masyarakat memahami ancaman penyebaran virus yang telah memakan banyak korban jiwa ini.

“Untuk mau mengikuti aturan PPKM Darurat itu, rakyat harus dipersuasi, jangan dimarahi-marahi, apalagi langsung main semprot,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Terjaring PPKM Seorang Pemuda di Tangsel Kedapatan Bawa Obat Terlarang

Memang, kata Puan, tidak semua aparat seperti itu, ada juga yang sangat persuasif. Bahkan sampai memberi ganti rugi para pedagang. "Tapi tolong sebisanya hindari kericuhan dalam penegakan aturan di lapangan,” ujar Puan.

Politikus PDI Perjuangan ini menyayangkan masih adanya penegakan aturan PPKM Darurat yang kurang mengedepankan sisi humanis sehingga terjadi reaksi spontan dari sejumlah warga masyarakat yang berbuntut kericuhan.

“Pemerintah perlu mengetahui bahwa masyarakat tidak bermaksud melanggar PPKM Darurat di tengah ancaman Covid-19. Saya yakin tidak ada satu orang pun mau terinfeksi Covid-19. Tetapi, perlu juga kita sadari bahwa masih ada kebutuhan pokok rakyat yang tidak terpenuhi dengan adanya pembatasan ini,” katanya.

PPKM darurat diterapkan pemerintah di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, sejumlah sektor mulai dari pendidikan, usaha, transportasi, seni budaya, pariwisata, kuliner, hingga sosial kemasyarakatan dibatasi aktivitasnya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x