Sempat Eror, Situs jakevo.jakarta.go.id untuk Dapat STRP Sudah Bisa Diakses, Berikut Caranya

- 6 Juli 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi STRP.
Ilustrasi STRP. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Pedoman Tangerang - Bagi masyarakat pekerja yang sempat mengalami kesulitan melewati titik-titik penyekatan, hari ini, Selasa 6 Juli 2021, situs jakevo.jakarta.go.id. yang digunakan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah bisa kembali diakses.

Sebelumnya situs tersebut sempat eror dan membuat pekerja kesulitan memperoleh STRP. Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi pekerja di sektor-sektor tertentu untuk bisa melintasi penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pekerja yang bisa mendapatkan surat ini antara lain pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor esensial, sektor kritikal, dan masyarakat umum.

Baca Juga: PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Siapkan Surat Tugas Bagi Karyawan yang Tetap Bekerja

Di bawah prosedur pembuatan STRP untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal selama masa PPKM Darurat:

1. Buka situs jakevo.jakarta.go.id, jika telah membuat akun langsung login, namun apabila belum mempunyai akun silakan daftar terlebih dahulu.

2. Masuk ke menu dashboard, kemudian muncul pop up kecil di kanan layar berwarna oranye bertuliskan STRP, klik pop up tersebut.

3. Berikutnya pilih kebutuhan STRP. Terdapat 2 pilihan yaitu untuk pekerja sektor esensial/kritikal atau kebutuhan mendesak pribadi.

4. Usai memilih kebutuhan pekerja sektor esensial/kritikal, maka muncul pilihan: a. perjalanan dinas. b. rutinitas kantor.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah