Dukung PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Sediakan Alat Prokes untuk Buruh

- 1 Juli 2021, 19:00 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal.
Presiden KSPI, Said Iqbal. /Foto: Tangkapan layar akun YouTube Bicaralah Buruh.

Pedoman Tangerang - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung keputusan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan kasus pandemi Covid-19.

Said meminta seluruh buruh Indonesia mengikuti protokol kesehatan serta arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM Darurat. Seturut dengan itu, ia juga meminta pengusaha menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said keterangannya yang disiarkan lewat Channel YouTube Bicaralah Buruh, Kamis, 1 Juli 2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, Said meminta pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis.

Baca Juga: Menko Luhut Panjaitan Tak Segan Pecat Kepala Daerah yang Langgar PPKM

Said mengatakan angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar bagi perusahaan apakah akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Ia mengungkapkan kebiasaan yang terjadi di kalangan buruh. Menurutnya, jika buruh terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, mereka cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah, tanpa melapor ke Satgas setempat.

Jika ini diterapkan maka perusahaan akan ditutup sementara selama 10 sampai 14 hari. “Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujar Said.

Said menambahkan, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarganya yang lain. Ini yang kemudian mengakibatkan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.

Baca Juga: Anggota DPR: PPKM Darurat Adalah Konsekuensi Logis untuk Tekan Lonjakan Kasus

Dalam sebulan ini, kata Said, di wilayah Jabodetabek setidaknya ada 15 orang buruh meninggal dunia.

“Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” ujarnya.

Ia meminta Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan berlakukan PPKM Darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan yang kemudian berujung potong gaji atau PHK.

Menurut dia, bukan tidak mungkin PPKM Darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus perusahaan Giant. “Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said.

Baca Juga: Catat! Surabaya Akan Lakukan PPKM Darurat Mulai 2 Juli, Masyarakat Dimita Tak Kaget

Berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi,resesi akan semakin panjang.

“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah