Anggota DPR Sesalkan Persoalan Manifes Selalu Berulang dalam Kecelakaan Kapal

- 1 Juli 2021, 10:43 WIB
Anggota Komisi Transportasi DPR Sigit Sosiantomo dan ilustrasi KMP Yunicee.
Anggota Komisi Transportasi DPR Sigit Sosiantomo dan ilustrasi KMP Yunicee. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

"Saya prihatin dengan nasib korban KMP Yunicee yang tidak terdaftar dalam manifes, mereka dan ahli warisnya akan sulit mendapatkan santunan dan biaya perawatan. Ini harus dicarikan jalan keluarnya oleh regulator," tutur Sigit.

Sesuai dengan pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita, Puan Minta Pencari Korban KMP Yunice Terus Dilakukan

Tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa kematian atau lukanya penumpang yang diangkut, musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau kerugian pihak ketiga.

"Operator harus bertanggung jawab soal pemberian ganti rugi ini. Tidak ada alasan bagi perusahaan pelayaran untuk menghambat atau tidak membayar ganti rugi, karena semua sudah diasuransikan dan menjadi kewajiban operator sebagaimana diatur dalam UU," kata Sigit.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah