Pedoman Tangerang - Pemerintah melakukan sosialisasi melalui kanal Youtube resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 14 Juni 2021.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2021.
Sosialisasi ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo.
Baca Juga: Yuk Simak! Makna ASN, PNS, dan PPPK Awas Jangan Sampai Salah
Dalam sosialisasi tersebut Katmoko Ari memaparkan terkait pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021.
"Terkait peraturan menteri PANRB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Jadi, ini untuk seluruh jabatan fungsional kecuali untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah itu nanti ada di bagian akhir (sosialisasi)," kata Katmoko Ari Sambodo.
Berikut ketentuan umum PPPK:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.