Pendaftaran PPPK 2021 Telah Diumumkan Akan Dibuka, Simak Penjelasannya!

- 15 Juni 2021, 05:00 WIB
Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran PPPK 2021
Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran PPPK 2021 /Antara

Pedoman Tangerang - Pemerintah melakukan sosialisasi melalui kanal Youtube resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 14 Juni 2021.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2021.

Sosialisasi ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo.

Baca Juga: Yuk Simak! Makna ASN, PNS, dan PPPK Awas Jangan Sampai Salah

Dalam sosialisasi tersebut Katmoko Ari memaparkan terkait pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021.

"Terkait peraturan menteri PANRB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Jadi, ini untuk seluruh jabatan fungsional kecuali untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah itu nanti ada di bagian akhir (sosialisasi)," kata Katmoko Ari Sambodo.

Berikut ketentuan umum PPPK:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Update Covid 19 Nasional, Ada 8.083 Kasus Baru

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: YouTube kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah