Baca Juga: Soal PPN Sembako, Legislator Gerindra: Pemerintah Sakiti Hati Rakyat
“Ini tentu tidak etis sekaligus tidak konstitusional. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi,” pungkas legislator dari dapil DKI Jakarta II ini.
Pajak untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Pajak
Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Andy Soebjakto mengungkapkan wacana penambahan objek pajak harus dilakukan dengan pertimbangan yang mengedepankan keadaan terhadap rakyat.
Andy mengakui pemerintah membutuhkan tambahan sumber pajak bagi kepentingan penyehatan APBN dan keberlangsungan pembangunan adalah perihal yang dapat dipahami oleh publik dan patut didukung.
“Upaya-upaya menambah obyek pajak harus dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang, terutama menyangkut kondisi perekonomian dan keadaan kehidupan rakyat sehari-hari. Filosofi dasarnya adalah "pajak untuk rakyat" bukan "rakyat untuk pajak”,” kata Andy.
Baca Juga: Legislator PKS: Pajak Barang Mewah Dikurangi Kok Bahan Pokok Malah Mau Dipajaki?
Ia menilai kebijakan pengenaan PPN untuk sembako adalah langkah yang tidak bijak dan tidak tepat. Bukan saja akan menambah beban hidup rakyat, tetapi juga akan menurunkan kredibilitas pemerintah di mata rakyat.
Sembako adalah salah satu yang terpokok dari nafas hidup rakyat. Jika dikenakan PPN, nafas rakyat bisa tersengal-sengal.
“Dengan pengenaan PPN, beban sekolah akan digeser menjadi beban orang tua siswa. Artinya jelas akan menambah beban pendidikan bagi rakyat. Pada sisi yang lain, kebijakan tersebut akan mendorong makin derasnya komersialisasi pendidikan yang pada akhirnya akan meningkatkan ketimpangan akses siswa terhadap sekolah-sekolah yang bermutu,” kritik Andy.