Truk ODOL yang Bising dan Bikin Polusi Udara Mau Dikurangi di 2023, Kamu Setuju?

- 4 Juni 2021, 07:30 WIB
Truk ODOL menyumbang besar polusi udara di jalan raya.
Truk ODOL menyumbang besar polusi udara di jalan raya. /Foto: Motoris/

Pedoman Tangerang - Masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang sering membuat polusi udara jalan raya. Di tahun 2023, Kementerian Perhubungan berencana mengurangi keberadaan truk tersebut karena dinilai sangat merugikan negara.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam webinar internasional bertajuk "Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries”, Kamis, 3 Juni 2021. Budi mengatakan pelanggaran terbanyak yang ditemukan di lapangan ada pada truk over loading, yakni sebesar 84,43 persen.

"Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan. Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun,” kata Budi.

Baca Juga: Motor Ibu-ibu Penjual Sayur Dirampas Komplotan Begal Saat Berjualan

Berdasarkan hasil monitor truk angkutan barang di 73 Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, yang mana 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk dinyatakan melakukan pelanggaran.

Budi menuturkan, sebesar 90,4 persen kegiatan logistik masih menggunakan angkutan jalan dengan moda sharing. Beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.

Upaya ini juga ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut. Sementara upaya lain sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas pelaku ODOL.

Baca Juga: Banten Resmi Perpanjang PPKM Mikro Sampai 14 Juni 2021

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah telah melakukan normalisasi kendaraan truk over dimensi. Selain itu, inovasi dalam bentuk pemulihan keadilan bagi pelaku yang berniat baik untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi semula pada bengkel resmi juga sedang digalakkan.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x