Banten Resmi Perpanjang PPKM Mikro Sampai 14 Juni 2021

- 3 Juni 2021, 22:13 WIB
Gapura perbatasan Provinsi Banten dengan DKI Jakarta.
Gapura perbatasan Provinsi Banten dengan DKI Jakarta. /Foto: Iklan Travel/

Pedoman Tangerang - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) resmi memperpanjang PPKM Mikro di wilayah provinsi Banten. Langkah ini diambil guna mengantisipasi penyebaran virus corona terhitung sejak 1 Juni sampai dengan 14 Juni 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi itu menyebutkan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat rukun tetangga (RT), yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Unruk skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kemudian zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dua (2) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: AHY Digadang-gadang Maju Bareng Gus AMI di 2024, Demokrat Kenang Sejarah Harmoni

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga (3 ) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara itu, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga (3) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Selanjutnya, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/ RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Baca Juga: Carut Marut Data Subsidi Listrik, BAKN DPR Ingatkan PLN Subsidi Harus Tepat Sasaran

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah