Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Nataru

12 Desember 2023, 09:30 WIB
Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Nataru /ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

Pedoman Tangerang – Sebentar lagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan datang, pasti banyak yang berpergian menggunakan kendaraan, kabar baiknya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu.

Peraturan lalu lintas saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan berubah. Perubahan tersebut yakni sistem ganjil genap yang tidak akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta untuk sementara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sejauh ini ganjil genap baru akan dihentikan sementara pada tiga hari libur nasional, yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.

“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Siapa Pemilik Brand Zara? Ternyata Ini Sosoknya, Brand yang Viral Hina Korban Perang Palestina

“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” kata Syafrin.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap diterapkan di beberapa ruas jalan Jakarta, dan pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku penuh selama 5 hari kerja, mulai Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta:

Baca Juga: Profil AY Wanita Menikah Sesama Jenis dengan Gadis Asal Cianjur, Ternyata Rela Berhutang

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Demikian ulasan tentang sistem ganjil genap yang ditiadakan pada saat libur Nataru.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler