Ternyata Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Simak Kriterianya

7 November 2023, 08:00 WIB
Ternyata Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Simak Kriterianya /

Pedoman Tangerang – Pemerintah telah mengatur regulasi penggunaan izin air, dengan aturan ini, penggunaan air tanah sekarang harus memperoleh izin dari Kementerian ESDM.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini ditetapkan dengan tujuan menjaga keberlanjutan penggunaan air tanah dan mencegah potensi kerusakan. Meskipun demikian, tidak semua rumah tangga diwajibkan mengajukan izin untuk menggunakan air tanah.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyatakan bahwa dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rumah tangga yang wajib memiliki izin adalah yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan.

Baca Juga: Siapa Sosok Istri Pendiri Grab Dukung Israel? Ini Chloe Tong yang Disebut Dukung Zionis?

Sementara bagi rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 meter kubik per bulan tidak memerlukan izin.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Wafid dalam keterangannya dikutip Minggu 5 November 2023.

Ia menuturkan, 100 meter kubik setara dengan 100.000 liter, dan itu adalah jumlah yang sangat besar. Jadi tak semua masyakat merupakan pengguna air tanah di atas 100 meter kubik.

“100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” paparnya.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Dafta

Lebih lanjut, Wafid mengatakan, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini, bukanlah hal yang baru.

Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa.

“Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya,” pungkasnya.

Demikian ulasan tentang tak semua rumah tangga pakai air tanah wajib izin ESDM.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler