Pemerintah Peroleh Rp 650 M Per Tahun Dari Perpanjangan SIM

17 Juli 2023, 10:00 WIB
Pemerintah Peroleh Rp 650 M Per Tahun Dari Perpanjangan SIM /

Pedoman Tangerang – Negara Republik Indonesia, melalui pemerintah mendapatkan pemasukan dari perpanjangan SIM sebesar 650 M pertahun.

Hal itu didapatkan karena masa berlaku SIM yang harus diperbarui setiap 5 tahun sekali, Namun, bila pemerintah menyetujui permohonan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut berpotensi hilang.

Pendapatan PNBP tersebut merupakan 60 persen dari total pendapatan SIM, sedangkan 40 persen sisa PNBP bersumber dari penerbitan SIM baru.

“Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp 650 miliar, satu tahun,” ungkap Wawan di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Viral!! Seorang Anak SD Asal Bantargebang Bacakan Surat Untuk Jokowi

Meski begitu, Wawan menyebut Kemenkeu tidak akan terlalu terpengaruh dengan potensi kehilangan Rp 650 miliar tersebut. Menurutnya, justru Polri yang bakal terdampak.

“Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” imbuh Wawan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan masih bakal meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Baca Juga: Ingin Melamar Kerja? Berikut Skills Yang Paling Dibutuhkan Perusahaan 2023

Isa mengatakan penerbitan SIM Cuma dinikmati masyarakat yang punya akses kendaraan bermotor.

Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa seperti dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah, kata dia, juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler