Imbas Penjualan Sepi, Pabrik Sepatu Puma Di Tangerang PHK Ratusan Karyawan

8 Juni 2023, 08:00 WIB
Imbas Penjualan Sepi, Pabrik Sepatu Puma Di Tangerang PHK Ratusan Karyawan /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini muncul kabar bahwasanya salah satu produsen sepatu terkenal yakni Puma akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ratusan karyawannya, akibatnya penjualan sepi.

PT Horn Ming Indonesia selaku produsen sepatu merek ternama Puma yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akan PHK 600 orang pekerja di perusahaan tersebut.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan.

Baca Juga: Digitalisasi KTP Elektronik, Berikut Fitur dan Fungsi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Dalam rencana pemutusan kerja itu telah disampaikan secara resmi oleh pihak perusahaan melalui surat pemberitahuan bernomor 023/HR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 kepada pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

“Ya betul, minggu lalu kita sudah dapat informasi akan adanya PHK kepada 600 orang karyawan dari total 2.400 karyawan PT Horn Ming Indonesia,” kata Rudi, Senin 5 Juni 2023.

Ia menjelaskan, langkah yang diambil oleh perusahaan dengan melakukan gelombang pemutusan kerja tersebut akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global, sehingga perusahaan itu mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gempa Awaljon, Pelapor Siswi SMP Kritik Pemprov Jambi

Industri alas kaki memang jadi salah satu sektor yang terdampak perang Rusia-Ukraina, yang menyebabkan krisis pangan dan energi serta inflasi tinggi di Eropa.

Perekonomian benua biru menjadi lesu, sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Sedangngkan Eropa adalah pangsa pasar utama produk sepatu dari merek seperti Puma.

Disnaker Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi atas pengajuan surat pengurangan jumlah tenaga Kerja PT Horn Ming Indonesia itu, guna memastikan para pekerja yang terdampak PHK mendapat pemenuhan hak mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Heboh, Soal Jokowi Cawe-cawe Politik, Denny Indrayana: Layak Menjalani Pemeriksaan

Rudi menuturkan, gelombang PHK pada industri padat karya bukan hanya kali pertama terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam satu tahun ini sudah banyak pekerja terkena dampak yang sama.

Salah satunya seperti terjadi di PT Tuntex Garment, produsen pakaian olah raga merk Puma yang tutup pada April 2023 akibat pemberhentian produksi yang berdampak pada 1.200 karyawan terkena PHK.

Demikian ulasan tentang pabrik sepatu Puma yang akan mem-PHK ratusan karyawan.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler