Pedoman Tangerang - Baru-baru ini viral kerusuhan di Yogyakarta membuat geger media sosial di tanah air.
Kerusuhan yang berawal di penganiayaan kawasan Pantai Parangtritis ini, menyebabkan anggota kelompok silat PSHT yang juga anggota SAR inisial AS, 48. Sementara, tersangka dari kelompok suporter sepak bola Jogjakarta.
Atas kejadian tersebut, Polres Bantul telah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya inisial DP, 27, warga Gedongtengen Kota Jogja; HA, 27, warga Bekasi yang tinggal di Gamping Sleman; dan ketiga adalah BA, 31, warga Jogjakarta.
Baca Juga: Apa Itu PSHT? yang Disebut Terlibat Kerusuhan di Yogyakarta
“Kasus Bantul sudah proses, ditangkap 3 orang sudah proses dan segera limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Suwondo.
Atas kejadian awal tersebut, Suwondo memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak yang bertikai.
Hasilnya adalah menyerahkan sepenuhnya kasus kepada Polisi. Selain itu juga meredam gejolak yang terjadi.
Baca Juga: Inilah Deretan Calon Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, Penasaran? Cek Daftarnya