Kabar Terbaru! PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Madu? Begini Penjelasannya

1 Juni 2023, 15:30 WIB
Kabar Terbaru! PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Madu? Begini Penjelasannya. /Cimahikota.go.id/

Pedoman Tangerang - Bagi Anda para Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat kabar terbaru mengenai peraturan pemerintah memperbolehkan Pria PNS berpoligami, punya istri lebih dari satu.

Sebaliknya, Wanita PNS, dilarang jadi madu, tidak boleh jadi istri kedua, ketiga maupun jadi istri keempat.

Hal ini dikutip dari penyampaian Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta saat Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian yang dilaksanakan di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Prediksi Ekuador U20 vs Korea Selatan U20 Babak 16 Besar Piala Dunia U-20, Cek Susunan Pemain dan Skor Akhir

Baca Juga: 2 Juni 2023 Apakah Libur? Catat Jadwal SKB 3 Menteri Selengkapnya di sini

Bagi para PNS Pria ada syarat jika ingin melakukan poligami.

Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Teks Pidato Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Singkat, Padat dan Lugas

Selain itu, PNS yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Aturan tersebut juga melarang PNS hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

Baca Juga: Contoh Teks Kata Sambutan Hari Lahir Pancasila 2023, Inspiratif Membangkitkan Jiwa Nasionalisme

"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambah dia.

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler