Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya

30 Maret 2023, 17:30 WIB
Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kementerian Keuangan, Ini Tugas dan Wewenangnya. /PPATK.go.id

Pedoman Tangerang - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menyatakan ada nilai transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurut Ivan, temuan PPATK tersebut sudah telah dilaporkan ke Kemenkeu. Dia mengatakan demikian saatrapat dengar pendapat (RDP) PPATK bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

Ivan bilang, karena menduga itu TPPU, makanya PPATK melaporkannya.

"Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan saat menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jaja Ahmad Jayus, Eks Ketua Komisi Yudisial yang Dibacok di Bandung

Apa itu lembaga PPATK ? Apa tugas dan dan wewenang PPATK ?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbutan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 ] tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Siapa Sosok Polwan yang Hobi Flexing Barang Mewah? Ini Profil dan Biodata AKP Agnis Juwita Manurung

Tugas dan Wewenang PPATK

Melansir laman PPID.PPATK.go.id inilah tugas, fungsi dan wewenang PPATK.

Tugas dan Fungsi PPATK
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang,

PPATK berwenang:

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

4. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

5. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler