Daftar 20 Pinjol Legal Per Januari 2023 Sudah Ada Izin OJK dan Aman, Lakukan Pinjaman Tak Perlu Risau

28 Januari 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi pinjol - Daftar 20 Pinjol Legal Per Januari 2023 Sudah Ada Izin OJK dan Aman, Lakukan Pinjaman Tak Perlu Risau. /Pixabay/Rilsonav/

Pedoman Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjaman online (Pinjol) yang sudah memiliki izin atau legal.

Pinjol yang sudah memiliki izin tersebut membuat kita menjadi aman dan tak perlu risau dalam melakukan pinjaman.

Perlu diketahui bahwa sekarang ini marak sekali pinjol yang membuat kita menjadi tidak tenang atau risau dalam melakukan pinjaman.

Oleh karena itu OJK merilis nama-nama Pinjol yang aman dan sudah mendapatkan izin atau legal.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe di Bekasi yang Instagramable, Cocok Buat Diskusi Bareng Teman

Dengan daftar yang sudah dirilis, OJK meminta masyarakat agar memakai jasa penyelenggara financial technology (fintech) yang berizin.

Status izin penawaran produk jasa keuangan dapat dicek melalui kontak OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Berikut 20 Pinjol yang telah terdaftar di OJK:

Baca Juga: Waspada! Inilah Daftar DC Lapangan dan Pinjol Ilegal 2022 yang Tak Terdaftar di OJK

1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)

2. Investree (PT Investree Radhika Jaya)

3. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)

4. DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)

5. Boost (PT Creative Mobile Adventure)

6. TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)

7. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)

8. KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)

9. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)

10. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)

11. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)

12. KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)

13. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)

Baca Juga: Apa itu Pantarlih, Berapa gajinya? Cek Selengkapnya Disini

14. Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)

15. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)

16. KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)

17. Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)

18. MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna)

19. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)

20. ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek).

Demikian ulasan tentang daftar 20 pinjol legal per januari 2023 sudah ada izin OJK dan aman.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler