Kabar Baik Bagi Honorer, Kemenpan RB Beri Kesempatan PNS di Tahun 2023: Cek Syarat Lengkapnya Di Sini

24 Desember 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Gaji PPPK lebih besar dari PNS, yuk daftar PPPK tenaga teknis 2022 di link berikut ini. Jangan lewat dari tanggal ini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Pedoman Tangerang – Kabar baik bagi guru Honorer di Indonesia, pasalnya pemerintah akan menghapus guru honorer dan mengangkatnya menjadi PNS.

Pemerintah menetapkan bahwa status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 bakal segera dihapus.

Kendati demikian, tenaga honorer masih berkesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI Telah Dibuka! Catat Ini Persyaratan Lengkapnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya telah berupaya untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Menjelang tahun baru 2023, akhirnya Menpan RB pun berkoordinasi dengan dua Kementerian terkait perihal tenaga honorer atau non ASN yang akan menjadi prioritas pada pengadaan ASN tahun 2023.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.


3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.


Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler