Catat, Inilah Pengertian P1,P2,P3 dan P Umum dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

27 Oktober 2022, 15:00 WIB
Catat, Inilah Pengertian P1,P2,P3 dan P Umum dalam Seleksi P3K Guru Tahun 2022. /Dokumen Kabar Banten

Pedoman Tangerang – Seperti yamg diketahui bahwasanya pemerintah sedang berupaya untuk mensejahterakan para guru honorer, dengan program PPPK.

Seperti yang diketahui jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 sudah diumumkan kemendikbud pada Jum’at 21 Oktober 2022 lalu.

Dalam jadwal seleksi P3K Guru tahun 2022 tersebut, setidaknya ada 18 tahapan untuk masing-masing kategori pelamar, seperti P1, P2, P3 dan P.Umum.

Baca Juga: Waduh! Dituduh Terima Suap untuk Penjarakan Nikita Mirzani, Begini Respon Kajari Serang

Lantas apa sebenarnya maksud dari 4 istilah kategori tersebut? Yuk Simak penjelasannya berikut ini.

Untuk mengetahui tahapan apa saja yang perlu anda ikuti dalam jadwal seleksi P3K Guru Tahun 2022 menurut prioritasnya terdiri dari 4 kategori yaitu :

1. P1

Pelamar P3K Guru, yang merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.

Diinformasikan bahwa 193 Ribu guru lulus passing grade, telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Akan ditempatkan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa mengikuti ujian kembali.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, namun tidak seluruh guru yang lulus Passing Grade dapat diangkat pada tahun 2022 ini.

Sebanyak 134.022 pelamar siap diangkat pada tahun 2022

Sebanyak 27.030 pelamar mendapatkan penempatan, namun tidak mendapatkan formasi di tahun 2022, diharapkan diangkat pada 2023.

Sebanyak 32.902 pelamar belum mendapatkan penempatan.

2. P2

Merupakan kategori THK-II Tenaga Honorer adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara, namun belum lolos PG seleksi di tahun 2021.

3. P3

Bagi tenaga honorer guru Non ASN yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

4. P.Umum

Adapun selain itu bagi lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar di Dapodik, dan basis data Kemendikbud Ristek masuk dalam kategori umum.

Untuk kategori pelamar Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3). P.Umum dapat mengikuti seleksi P3K Guru tahun 2022 dengan 3 mekanisme.

Yaitu, pertama melalui penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme yang kedua dilakukan dengan mempertimbangan kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Mekanisme ketiga, adalah dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Itulah ulasan tentang pengertian P1,P2,P3 dan P umum dalam seleksi P3K guru tahun 2022.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler