Tak Terima Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Makin Gencar Bakal Gugat Polri ke PTUN

24 September 2022, 13:48 WIB
Kolase Kapolri Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Ferdy Sambo benar-benar tak kehabisan akal ingin tetap mendapatkan kehormatan di kepolisian usai namanya tercoreng lantaran kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak terima bandingnya ditolak dalam sidang kode etik, Jenderal Bintang Dua ini pun diduga tengah mengatur siasat baru.

Bekas Kadiv Propam Polri ini sayup terdengar bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo tetap dipecat secara tidak terhormat usai hasil sidang etik menyatakan permohonan bandingnya ditolak. Bahkan, hasil ini memperkuat putusan sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun, alih-alih menerima putusan dan menjalani masa tahanan sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo malah akan menempuh jalur hukum lainnya.

Menanggapi desas-desus langkah tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku kalau Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, tak terkecuali suami Putri Candrawathi itu.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Dedi, langkah mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding PTUN disebutnya wajar.

Ia juga menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

Ia menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

Tak cuma itu, Dedi juga menegaskan bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan sampai ke Presiden Jokowi. Sebab, surat tersebut sudah diproses di internal Polri untuk diberikan langsung kepada Sambo

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya.

"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," jelas Dedi.

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkap bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.

Objeknya adalah kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini adalah Surat Keputusan PTDH dari Kapolri. Jika keputusan itu sudah benar, gugatan Ferdy Sambo, menurut Bambang, adalah upaya mengulur waktu.

"Permasalahannya apakah mekanisme dalam PTDH sudah benar atau belum? Kalau sudah benar, artinya ini upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” kata Bambang.***

Editor: Muhammad Alfin

Tags

Terkini

Terpopuler