Dirut Taspen Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J soal Dana Capres

30 Agustus 2022, 14:00 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simandjuntak akan dilaporkan Dirut Taspen Soal Dana Presiden. /PMJNews/istimewa/


Pedoman Tangerang - Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kokasih berencana melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp300 triliun.

Pengacara Kokasih, Duke Arie Widagdo mengatakan rencananya kliennya bakal melaporkan Kamaruddin terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut buntut pernyataan Kamaruddin dalam potongan video di media sosial yang menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan yang gaib.

“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke dalam keterangan yang diterima Sabtu 27 Agustus.

Duke menyatakan bahwa pernyataan Kamaruddin itu tidak benar dan merupakan sebuah fitnah. Kata dia, pernyataan Kamaruddin itu berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan.

Namun, ia menerangkan bahwa proses perceraian itu masih berproses di tingkat banding. Di mana, Kamaruddin merupakan pengacara dari salah satu pihak yang berperkara.

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Taspen juga membantah ada dana yang dikelola kliennya untuk kepentingan pencalonan presiden 2024.

“Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal,” ucap dia.

Yusril menerangkan bahwa PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Kemudian, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

PT Taspen, kata Yusril, juga selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.

Tak hanya itu, Yusril menuturkan bahwa tiap tahunnya kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan Operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari 2018 sampai dengan 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Selanjutnya, ucap Yusril, tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

“Berdasarkan uraian yang dikemukakan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku,” tutur Yusri.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bila ada pernyataan atau pemberitaan dari berbagai pihak yang menimbulkan kerugian, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler