Terkuak! Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Ternyata karena Bisnis Judi dan Sabu, Pengacara: Ada Wanita Juga?

12 Agustus 2022, 17:31 WIB
Terkuak! Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Ternyata karena Bisnis Judi dan Sabu, Pengacara: Ada Wanita Juga? /Berbagai Sumber

Pedoman Tangerang - Dugaan kuat Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam tata kelola bisnis judi atau 303 dan sabu-sabu mencuat sejak kasus Brigadir J bocor ke publik.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu. Ada bisnis di antara mereka,” sebut Kamarudin kepada wartawan, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Nah Loh! Tak Tau Alasannya Pengacara Bharada E Dicopot, Deolipa Minta Bareskrim Bayar Upah Rp15 Triliun

Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas keterlibatan mafia sabu dan judi di balik kematian Brigadir J.

"Ini tugas kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu,” tegasnya.

Selain masalah bisnis gelap tersebut, Kamaruddin juga menyebut bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh dendam Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Kamaruddin menduga Ferdy Sambo geram karena Brigadir J memberi tahu istrinya, Putri Candrawathi, kalau mantan Kadiv Propam itu mendatangi selingkuhannya.

“Ada motif soal perempuan lain juga, saat itu almarhum memberikan informasi kepada Puteri Candrawati bahwa Sambo sedang pergi ke rumah selingkuhannya,” terangnya.

Baca Juga: Sosok FA yang Diduga Bantu Ferdy Sambo Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Pendukung Anies

Meski begitu, belum ada konfirmasi mengenai kebenaran dari dugaan Kamaruddin soal motif pembunuhan Brigadir J itu.

Jenderal Listyo sendiri sebelumnya menegaskan bahwa Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Sebagai informasi Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka bersama Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Mereka berempat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ini pertama kalinya jenderal polisi tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman mati.

Sambo juga menjadi eks Kadiv Propam Polri pertama yang tersangkut kasus kriminal.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler