Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Lihat Kematian Brigadir J di TKP, Pakar Hukum: Bharada E Diperintahkan...

9 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Lihat Kematian Brigadir J di TKP, Pakar Hukum: Bharada E Diperintahkan... /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas akibat tertembus delapan peluru di tubuhnya.

Selain Ferdy Sambo, terdapat pula Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang ketika itu masih menjabat Karopaminal Propam Polri.

Sebelumnya Ahmad Ramadhan dan Budhi Susianto menyebutkan Ferdy Sambo menjalani tes PCR saat kematian Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022, sore.

Apabila hal ini terbukti benar, maka alibi Ferdy Sambo yang mengaku sedang tes PCR di rumah pribadinya saat Brigadir J tewas bisa langsung terbantahkan.

Baca Juga: Astaga! Tim Kuasa Hukum Bharada E Bongkar Isi Perintah Atasan: Ikuti Agar...

Meski demikian, Polri masih belum mengkonfirmasi hal ini.

Menanggapi informasi tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara melalui kanal YouTube miliknya.

Menurut Refly Harun yang menjadi pertanyaan adalah peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kenapa saya katakan pembunuhan berencana, karena sekarang ini sudah ada tersangka pembunuhan berencana yang dikenakan pasal 340 KUHP yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal," ujar Refly Harun.

"Nah sementara Bharada E yang awalnya mengaku sebagai orang yang menembak Brigadir J itu dikenakan pasal 338 KUHP," jelasnya melanjutkan.

Baca Juga: Terungkap Sosok AKP Rita Yuliana Diduga Menjalin Hubungan dengan Ferdy Sambo, Refly Harun: Ternyata Pandai...

Lebih lanjut Refly katakan saat ini konstelasi agak berubah setelah Bharada E kemudian, konon ngomong terus terang, mengatakan apa yang terjadi sesungguhnya.

"Bharada E bisa berstatus sebagai saksi maupun korban sehingga mungkin untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tuturnya.

Menurut mantan Komisaris PT Pelindo itu kesaksian Bharada E sangat penting untuk mengetahui siapa saja yang berada di TKP dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ini guna mengetahui siapa saja yang berada di TKP dan terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," Imbuh Refly Harun.***

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler