Brigadir J Ditembak Gegara Peristiwa di Magelang Kata Komnas HAM, Pakar Hukum: Mudah-mudahan Ini...

3 Agustus 2022, 10:00 WIB
Brigadir J Ditembak Gegara Peristiwa di Magelang Kata Komnas HAM, Pakar Hukum: Mudah-mudahan Ini... /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo masih terus mendapatkan atensi publik yang merasa banyak kejanggalan.

Satu yang menjadi sorotan adalah tuduhan atau keterangan awal pihak kepolisian yang menyebut bahwa Brigadir J melakukan serangkaian aktivitas yang diduga mengarah pada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo sebelum akhirnya tewas.

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan tuduhan ini, bahkan keluarga Brigadir J jelas tidak menerima begitu saja anak mereka mendapat tuduhan demikian.

Terbaru Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan ada fakta mengejutkan dari kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Masih Jabat Kasatgassus! Irjen Ferdy Sambo Bisa Intervensi Kasus Brigadir J? Ini Penjelasannya

Anam mengatakan, kasus penembakan tersebut berkaitan dengan kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

“Salah satu yang membuat (informasi) ini kaya, terkait dengan apa yang terjadi di Magelang,” kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM usai pemeriksaan, Senin 1 Agustus 2022.

Komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM itu menjelaskan pihaknya mendapatkan sejumlah dokumen dan data soal kasus tersebut.

Baca Juga: Serba Salah! Pengakuan Istri Ferdy Sambo Bisa Jerat Dirinya Sendiri

Namun sayangnya, ia tak mengungkapkan secara detail dokumen tersebut.

“Oleh karena itu harus kami beri (tahu), kami juga diperkaya dengan cerita-cerita terkait di Magelang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara.

Ia berharap informasi dari Komnas HAM bisa memberikan kejelasan terbaru soal kematian Brigadir Joshua.

"Paling tidak ini mudah-mudahan makin menguatkan, menunjang kepada sebab kematian Brigadir J," kata Refly Harun.

Mantan staf Ahli Mahkamah Institusi pun mengimbau agar Komnas HAM berfokus kerja sesuai dengan mandatnya, yakni mengenai hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi apapun alasannya.

"Konsentrasi saja sesuai dengan mandat Komnas HAM, yaitu mengenai hilangnya nyawa seseorang, hak hidup yang merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan manusia. Pasal 28i UUD 1945 Juncto UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler