Mahfud Md: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka

30 Juli 2022, 11:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hasil autopsi jenazah Brigadir J bisa dibuka ke publik. /


Pedoman Tangerang - Demi membuat terang benderang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, polisi melakukan autopsi ulang.

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hasil autopsi ulang itu bisa dibuka ke publik.

“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud usai bertemu dengan Ketua LPSK di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 29 juli 2022.

Mahfud menegaskan, secara hukum, hasil autopsi itu bisa dibuka dan disiarkan ke publik. Hal ini bertujuan mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Baca Juga: Gagal Bongkar Mister Brigadir J, Irjen Fadil Imran Didesak Mundur dari Jabatan Kapolda Metro

“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menilai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta tidak ada pihak yang membolak-balikkan fakta.

“Oleh sebab itu, benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” jelasnya.

Selain alasan dibolehkan hukum, Mahfud menyebut publikasi hasil autopsi itu juga dibolehkan di UU Kesehatan. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang publikasi hasil autopsi.

“Kalau alasannya menurut UU kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik sebagai hal nya membuka hal nya ini celurit, ini peluru, ini bajunya, itu sama, ini hasil autopsinya, nggak ada larangan, UU kesehatan pun nggak melarang,” ucapnya.

Mahfud pun menyarankan agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.

Mahfud Pastikan Semua Pihak Dilindungi
Lebih lanjut, Mahfud juga meminta penyidikan kasus Brigadir J dilakukan sesuai arahan Jenderal Listyo Sigit. Arahannya itu adalah kasus harus dibuka secara transparan.

“Jadi ikuti saja arahan Kapolri, ini akan dibuka secara transparan ke publik karena publik common sense itu tidak bisa dibohongi,” ucapnya.

Mahfud menuturkan semua pihak dalam kasus tersebut akan dilindungi. Salah satu caranya dengan membuka secara terang kasus tersebut.

“Ya kita lindungi semua lah, Joshua kita lindungi, hak-haknya dan keluarganya termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya kita lindungi. Nah cara melindungi itu kita buka secara terang-terangnya kasus ini,” tuturnya.

Kapolri Pastikan Hasil Autopsi Diumumkan
Diketahui, jenazah Brigadir Yoshua sudah dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang pada Rabu 27 juli. Tim forensik sudah mengambil sampel untuk diperiksa lebih lanjut di RSCM.

Sampel diperkirakan akan sampai hari ini. Lama pemeriksaan akan diperkirakan 4-8 minggu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hasil autopsi ulang tersebut akan disampaikan ke publik.

“Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari tim khusus yang presentasikan apa yang didapat Komnas HAM, demikian juga hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang. Dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik,” kata Sigit di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu 27 juli.

Sigit berjanji tim khusus yang telah dibentuk ini sedang bekerja. Autopsi ulang ini pun turut diawasi pihak eksternal, seperti keluarga dan kuasa hukum Brigadir Yoshua, hingga ahli forensik independen.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler