Setuju Kriminalisasi LGBT, Nasir Djamil: Penyakit Menular Menjijikan

26 Mei 2022, 12:10 WIB
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil /Ninding Permana/ragamindonesia.com

Pedoman Tangerang - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil dalam sebuah esai yang diterbitkan di situs resmi PKS, pks.id secara tegas mendukung RKUHP yang mengkriminalkan LGBT.

Hal ini didasari karena menurutnya LGBT tidak sesuai dengan fitrah Ketuhanan dan Pancasila.

"Tidak dapat negara memberikan pengakuan terhadap pernikahan yang melanggar agama. Ini jelas sejalan dengan prinsip negara Indonesia sebagai negara berketuhanan yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945," katanya dilansir dari situs pks.id 23 Januari 2018 lalu.

Baca Juga: LGBT Bakal Dikriminalisasi, Saiful Mujani: LGBT Bukan Kelainan, Tapi Ilmiah

Ia juga mengatakan bahwa pengesahan RKUHP ini merupakan bentuk kedaulatan Indonesia dari pengaruh asing.

"Upaya pemidanaan perbuatan LGBT tersebut adalah langkah maju bagi bangsa Indonesia, sekaligus penegasan ke dunia internasional bahwa kita memiliki kedaulatan hukum di mana kita tidak tunduk, apalagi mau diatur-atur oleh asing," tulisnya.

Politisi dari Partai PKS, Nasir Djamil dalam keterangannya mendukung kelompok LGBT dikriminalkan atau dipidana karena menjijikan dan dianggap suatu penyakit.

Baca Juga: Westlife akan Konser di Indonesia, Ardit Erwandha: Jualan Koyo di Pintu Masuk Konser

"Walau, bagaimanapun, LGBT adalah sebuah penyakit menular yang oleh sebagian orang dinilai menjijikan," katanya disadur Pedoman Tangerang dari situs resmi PKS, pks.id.

Nasir juga berkata bahwa mengkriminalisasi LGBT adalah bentuk nyata ketaatan pada Tuhan dan Pancasila.

"Bagi Indonesia, mengkriminalisasi LGBT untuk seluruh usia adalah bentuk nyata penerapan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan. Jika ini diabaikan dan LGBT tidak dikriminalisasi, sebuah pelanggaran terhadap Pancasila?" Sambungannya.

Baca Juga: Puan Maharani Kenakan Hijab dan Erick Thohir Berpeci, Warganet: Giliran Mau Pemilu Semua Tebar Pesona

Namun Nasir paham bahwa sebagian yang menolak RKUHP kriminalisasi LGBT ini adalah orang yang tidak ingin "penjara penuh" hanya karena terpidana punya orientasi seksual berbeda.

Sebagai suatu penyakit, Nasir Djamil ingin agar dalam pelaksanaannya undang-undang ini, pemerintah lebih menekankan tindakan medis dan terapi kepada pengidap LGBT ketimbang hukuman penjara.

Bagi Nasir penjara hanya untuk kelompok LGBT yang melakukan tindakan kriminal seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan perzinahan.

"Karena itu, gagasan membentuk UU Larangan LGBT menemui urgensinya dengan menitiktekankan upaya penyembuhan melalui media medis dan psikologis terhadap pelaku LGBT," katanya.

"Ancaman pidana hanyalah jalan terakhir (ultimum remedium), khususnya bagi pelaku yang melakukan tindakan dengan kekerasan, apalagi untuk kepentingan bisnis (perdagangan), pornografi dan penyebarluasan (penularan). Sementara itu, kelompok orang yang terindikasi LGBT namun tidak melakukan tindakan cabul, seharusnya diobati," tandasnya.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler