Daftar Resmi UMP DKI Jakarta 2024, Berapa Nominalnya? Cek Selengkapnya

- 22 November 2023, 21:50 WIB
Ilustrasi kenaikan nominal gaji PJLP karena menyesuaikan dengan UMP DKI Jakarta
Ilustrasi kenaikan nominal gaji PJLP karena menyesuaikan dengan UMP DKI Jakarta /jcomp/Freepik

Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp 5.067.381.

Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,6 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp 4,9 juta.

Baca Juga: Berapa UMP Banten 2024? Cek Besaran Gaji Terbaru yang Didapat Ada Di Sini

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemprov DKI tak bisa melewati peraturan pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x