Pedoman Tangerang - Sejumlah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Dengan keluarnya daftar resmi UMP DKI Jakarta 2024, masyarakat, terutama buruh, diharapkan memperoleh kesejahteraan lebih baik.
Baca Juga: Benarkah Frisian Flag Produk Israel? Inilah Fakta Sejarah Produknya
Lantas berapa daftar UMP DKI Jakarta 2024, berapa nominalnya?
UMP DKI Jakarta 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Baca Juga: DPMPTSE dan Haji Ade Awaludin: Sosialisasi Diseminasi Peraturan Penanaman Modal Kepada Dunia Usaha
Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.