Daftar Resmi UMP DKI Jakarta 2024, Berapa Nominalnya? Cek Selengkapnya

- 22 November 2023, 21:50 WIB
Ilustrasi kenaikan nominal gaji PJLP karena menyesuaikan dengan UMP DKI Jakarta
Ilustrasi kenaikan nominal gaji PJLP karena menyesuaikan dengan UMP DKI Jakarta /jcomp/Freepik

Pedoman Tangerang - Sejumlah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dengan keluarnya daftar resmi UMP DKI Jakarta 2024, masyarakat, terutama buruh, diharapkan memperoleh kesejahteraan lebih baik.

Baca Juga: Benarkah Frisian Flag Produk Israel? Inilah Fakta Sejarah Produknya

Lantas berapa daftar UMP DKI Jakarta 2024, berapa nominalnya?

UMP DKI Jakarta 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Baca Juga: DPMPTSE dan Haji Ade Awaludin: Sosialisasi Diseminasi Peraturan Penanaman Modal Kepada Dunia Usaha

Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x