Daftar Resmi UMP DKI Jakarta 2024, Berapa Nominalnya? Cek Selengkapnya

- 22 November 2023, 21:50 WIB
Ilustrasi kenaikan nominal gaji PJLP karena menyesuaikan dengan UMP DKI Jakarta
Ilustrasi kenaikan nominal gaji PJLP karena menyesuaikan dengan UMP DKI Jakarta /jcomp/Freepik

Pedoman Tangerang - Sejumlah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dengan keluarnya daftar resmi UMP DKI Jakarta 2024, masyarakat, terutama buruh, diharapkan memperoleh kesejahteraan lebih baik.

Baca Juga: Benarkah Frisian Flag Produk Israel? Inilah Fakta Sejarah Produknya

Lantas berapa daftar UMP DKI Jakarta 2024, berapa nominalnya?

UMP DKI Jakarta 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Baca Juga: DPMPTSE dan Haji Ade Awaludin: Sosialisasi Diseminasi Peraturan Penanaman Modal Kepada Dunia Usaha

Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.

Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp 5.067.381.

Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,6 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp 4,9 juta.

Baca Juga: Berapa UMP Banten 2024? Cek Besaran Gaji Terbaru yang Didapat Ada Di Sini

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemprov DKI tak bisa melewati peraturan pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," ungkapnya.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x