Rincian Tarif Baru Ojek Online, Menhub Masih Ingin Mendengar Suara Rakyat

- 31 Agustus 2022, 20:30 WIB
Perkumpulan Pengemudi Ojek Online
Perkumpulan Pengemudi Ojek Online /

Berikut Rencana Rincian tarif ojol baru

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah