Rincian Tarif Baru Ojek Online, Menhub Masih Ingin Mendengar Suara Rakyat

- 31 Agustus 2022, 20:30 WIB
Perkumpulan Pengemudi Ojek Online
Perkumpulan Pengemudi Ojek Online /

 

Pedoman Tangerang - Ojek online (ojol) sontak jadi perbincangan publik, karena direncanakan tanggal 29 Agustus akan diberlakukan tarif baru.

Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membatalkan pemberlakuan tarif baru untuk hari-hari ini. Lanjut Budi, mengatakan soal rencana pengenaan tarif ojek online (ojol) belum dapat disampaikan pada Presiden Joko Widodo saat ini.

Hal itu lantaran masih ada waktu satu minggu untuk melakukan pembicaraan dengan para stakeholder dalam rencana penyesuaian tarif ojol. Namun Budi menyampaikan bahwa Presiden pernah mengarahkan agar kebijakan tersebut harus mendengar suara rakyat.

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka. Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar," kata Budi Senin 29 Agustus 2022.

Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah