Mulai 17 Juli 2020 Syarat Naik Kereta Api Lebih Ketat!

- 13 Juli 2022, 10:00 WIB
Kereta Api
Kereta Api /Instaram @kai_kereta_api_indonesia/


1. Bagi yang sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19


2. Bagi yang sudah melakukan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam


3. Bagi yang sudah melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam


4. Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.


5. Bagi yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.


6. Bagi yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


7. Jangan lupa disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tepat dan benar pada setiap perjalanan kereta api.


Untuk detail regulasi terbaru persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi adalah Vaksin minimal dosis pertama. Persyaratan selengkapnya yakni:


1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.


2. Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x