Pedoman Tangerang – Mulai Jumat, 1 April 2022, telah diberlakukan sistem tilang elektronik hampir di seluruh ruas tol Jawa dan Sumatera.
Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik, diharapkan dapat menurunkan jumlah kecelakaan di jalan tol.
Prosedur tilang elektronik ini menggunakan kamera pengawas yang akan mencatat plat nomor kendaraan dengan kecepatan berkendara diatas 120 km / jam.
Kemudian pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Game PUBG Hadirkan Event Anyar 'Ramadhan Adventure'
Di dalam surat konfirmasi juga tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda.
Surat akan dikirimkan ke alamat perusahaan angkutan umum atau pemilik kendaraan.
Penerapan sistem tilang elektronik ini telah diterapkan di 16 ruas tol Jawa dan Sumatera.
Berikut adalah daftar 16 TOL Jawa & Sumatera yang telah menerapkan tilang elektronik:
Baca Juga: Aktivis Greenpeace Blokade Kapal Tanker Pertamina Karena Membawa Minyak dari Rusia
Ruas TOL Jakarta - Cikampek KM 27+100A
Ruas TOL Jakarta - Cikampek II KM 23 + 950 A
Ruas TOL Jakarta - Cikampek II JM 28 + 800 B
Ruas TOL Dalam Kota KM 14 + 700 A
Ruas TOL Soedijatmo KM 20 + 400 B
Ruas TOL JORR KM 53+400B
Ruas TOL JORR KM 53+600 B
Ruas TOL Cipularang
Ruas TOL Padaleunyi
Ruas TOL Palimanan - Kanci
Ruas TOL Batang - Semarang
Ruas TOL Semarang - Solo
Ruas TOL Solo - Ngawi
Ruas TOL Ngawi - Kertosono
Ruas TOL Bakauheni KM 108A
Ruas TOL Bakauheni KM 108
Demikian daftar 16 TOL yang telah menerapkan tilang elektronik.***