Pedoman Tangerang - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk DKI Jakarta, 16 Maret 2022.
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Suami Meminta Hubungan Badan dengan Gaya yang Tak Lazim? Begini Penjelasan Buya Yahya
Layangan SIM keliling DKI Jakarta 16 Maret 2022, jam pelayanan pukul 08.00-13.00 WIB.
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen KTP dan SIM, baik fotocopy maupun asli.
- Mengisi formulir pendaftaran.