Status PPKM Level 1, Jakarta Izinkan 62 Karaoke Kembali Beroperasi

- 6 November 2021, 21:53 WIB
Status PPKM Level 1, Jakarta Izinkan 62 Karaoke Kembali Beroperasi
Status PPKM Level 1, Jakarta Izinkan 62 Karaoke Kembali Beroperasi /Pixabay/iqbalnuril

Pedoman Tangerang - Kabar bahagia datang untuk warga DKI Jakarta. Diketahui, saat ini status PPKM di Jakarta levelnya sudah turun menjadi PPKM level 1. Status level 1 ini berlaku selama 14 hari ke depan hingga 15 November.

Hal ini selain merupakan angin segar karena artinya kasus sembuh covid di Jakarta mengalami peningkatan, juga merupakan kabar baik bagi para pengusaha di Jakarta.

Tak terkecuali bagi pemilik karaoke. Pasalnya, pemerintah telah mengizinkan mereka untuk kembali beropasi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Iffan saat dihubungi, Jumat.

Iffan menambahkan, bahwa ada 62 karaoke yang telah mengantongi izin untuk kembali beroperasi. 62 tempat karaoke tersebut sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI.

"Kita melakukan verifikasi bersama BPBD bersama Satpol PP bersama Dinkes mengenai kesiapan kita untuk pembukaan kembali usaha karaoke," jelasnya.

Namun, izin ini bukan tanpa syarat. Demi keselamatan bersama, merujuk kepada Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021, unit usaha karaoke hanya boleh menerima pengunjung yang sudah divaksin COVID-19 dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk ruangan bernyanyi yang boleh digunakan 50 persen dari jumlah ruangan yang tersedia.

Kemudian, masing-masing karaoke diwajibkan membentuk tim Satgas COVID-19 internal untuk mengawasi prokes di lokasi. Reservasi online juga diwajibkan sebelum para pengunjung memasuki ruangan. Durasi bernyanyi pun dibatasi maksimal 3 jam.

Selain pengunjung, karyawan juga harus memenuhi prosedur yang berlaku. Karyawan yang bertugas harus benar-benar dalam keadaan sehat dan tidak membolehkan karyawan bekerja dalam keadaan sakit sekecil apapun (penyakit ringan seperti batuk, pilek/flu biasa).

Selain itu, pihak karaoke harus memiliki nomor informasi dokter/klinik terdekat bilamana ada karyawan atau pengunjung terdeteksi sakit.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah