Pedoman Tangerang - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg yang siap diedar ke Lampung dan Jawa berhasil digagalkan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi Selasa, 2 November 2021.
Wakapolda Jambi Pol Drs. Yudawan Roswinarso menyebut 5 kg sabu tersebut dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol BM 1694 OW.
Sabu tersebut diamankan di perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi.
Baca Juga: Tidak Terima Diselingkuhi, Istri Sah Ini Telanjangi, Arak, hingga Ikat Suami dan Pelakor di Pohon!
“Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan dua pelaku lainnya dengan inisial SN dan F di Pekanbaru, Riau,” ucap Kapolda Jambi.
Pelaku mengelabui petugas kepolisian dengan menyimpan barang tersebut dalam kemasan beras.
Kapolda Jambi menjelaskann bahwa pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Sepupu Citra Kirana, Hanna Kirana Meninggal Dunia karena Gagal Jantung!
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombe Pol. Thomas menyebut, narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh petugas itu senilai 6 miliar.