Catat, Ini Dia Syarat Terbaru Naik Pesawat, Penumpang Tidak Usah Sweb Antigen

- 21 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat di bandara.
Ilustrasi penumpang pesawat di bandara. /Antara/Fauzan./

Pedoman Tangerang - Usai ketua Koordinator PPKM se-Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM sampai 1 November 2021 dan menurunkan status level di berbagai daerah. 

Kini pemerintah juga telah melakukan perubahan aturan dibanyak sektor, di antaranya syarat penerbangan.  

Jika sebelumnya penumpang diwajibkan tes antigen, kini syarat terbaru penerbangan cukup dengan melakukan tes PCR dan ini berlaku selama dua minggu kedepan.

Baca Juga: Mantan Pacar Kim Seon Ho Menerima Permintaan Maaf Kim Seon Ho, Disebut Terjadi Kesalahpahaman

"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu masksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksi dosis pertama maupun dosis kedua,” demikian yang diintruksikan oleh Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2 dan 1.

Ini berbeda dengan syarat penerbangan sebelumnya, diketahui syaratnya adalah penumpang penerbangan sudah divaknisasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagi syarat perjalanan. Sedangkan PCR harus digunakan oleh mereka yang baru divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Fadli Zon Mengatakan Bahwa Teroris di Indonesia Itu Tidak Ada, Cek Faktanya

Pemberlakuan aturan ini bukan tanpa alasan, aturan berlaku karena terdapat peningkatan jumlah penumpang.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x