Pedoman Tangerang - Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta silakan besok Senin 11, Oktober 2021 datang ke lokasi.
Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM keliling di lima lokasi.
Sementara syarat untuk perpanjangan SIM A dan SIM C adalah dengan membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM baru serta sudah melalukan cek kesehatan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Minggu 10 Oktober 2021
Untuk yang berada di wilayah Jakarta Pusat mobil pelayan SIM berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun untuk di wilayah Utara masyarakat bisa menemukan pelayanan SIM keliling di jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM.
Sementara pelayanan SIM keliling di Jakarta Selatan ada di kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Arab Saudi Akan Buka Kembali Pintu Umrah untuk Jamaah RI
Berikutnya untuk wilayah Jakarta Barat pelayan SIM keliling ada di Mall Citraland.