Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot Usai Surati Kapolri

- 10 Oktober 2021, 06:40 WIB
Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot Usai Surati Kapolri.
Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot Usai Surati Kapolri. /Instagram @majeliskopi08

Pedoman Tangerang – Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot usai Surati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Isi surat itu mengenai panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota kepolisan resor Kota Manado. Surat itu sempat viral pada hari Rabu, 15 September 2021.

Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari betul bahwa keputusannya untuk mengirimkan surat kepada Kapolri itu beresiko ia akan dibebastugaskan sebagai Inspektur Kodam XIII.

Baca Juga: Situs Project Multatuli Terkena Serangan Digital, Pelecehan Terhadap Dunia Jurnalistik?

Surat pembebastugasan itu telah diterbitkan oleh pihak Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) D Letjen TNI Chandra W Sukotjo.

Di surat keputusan dibebastugaskan itu juga tertulis bahwa Brigjen TNI Junior Tumilaar dipindahtugaskan menjadi Staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari betul resiko ia mengirimi surat panggilan dan penangkapan tersebut ke Kapolri. Namun ia memang harus melakukan itu.

Ia melakukan hal itu bukan karena berpotensi untuk merusak solidaritas Polri dan TNI yang sudah terjalan baik sejak lama. Tapi ia melakukan hal tersebut untuk kepentingan salah satu rakyat yang bernama Ari Tahiru.

Baca Juga: Seorang Siswa Tewas Didepan Gerbang SMAN 7 Bogor Akibat Tawuran

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah